Bupati Bekasi, Senin
(18/01) pukul 09.00 WIB menghadiri Acara Pembukaan Verifikasi DPA Tahun
Anggaran 2016 yang bertempat di Aula KH. Noer Alie, Gedung Bupati Lt. 4
Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Acara tersebut dihadiri oleh
Wakil Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah, Staff Ahli, Asisten Daerah dan
Para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Bekasi, dan Tim Anggaran Pemerintah
Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bekasi dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin menyampaikan
tindak lanjut dari Penetapan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2016 yang
telah disepakati bersama dengan DPRD. Maka di hari tersebut semua
berkumpul untuk melaksanakan kegiatan verifikasi DPA Tahun Anggaran
2016.
Sebagaimana diketahui
bersama, bahwa DPA yang disusun merupakan rangkaian pekerjaan terhadap
rencana kegiatan anggaran (RKA) SKPD yang telah dibuat pada tahun lalu.
Bupati Bekasi menyampaikan pula terhadap rancangan PERDA APBD Tahun Anggaran 2016,
bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan evaluasi. Dan berdasarkan
hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat Nomor. 903/Kep.1501.KEU/2015 terdapat
beberapa hal yang perlu disesuaikan dan disempurnakan, baik terhadap
pendapatan maupun belanja daerah, termasuk belanja tidak langsung maupun
belanja langsung. Menyikapi hal tersebut Bupati Bekasi meminta
agar OPD melakukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Gubernur, sehingga
DPA yang diverifikasi mulai Senin, 18 januari 2016 adalah Verifikasi
terhadap RKA yang telah disesuaikan .
Bupati Bekasi juga
menghimbau kepada para Kepala OPD, terkait kelengkapan dokumen persiapan
pengadaan barang/jasa, seperti kerangka acuan kerja (KAK) serta rencana
umum pengadaan (RUP) yang telah diumumkan, agar sudah dibuat dan
dilengkapi. Hal ini penting untuk dilakukan agar proses lelang dapat
dilaksanakan dengan tepat waktu.